Cara mengajukan Kredit KPR Bank Mandiri
Tidak semua bank memiliki persyaratan atau prosedur yang sama dalam menyetujui permohonan KPR kita.
Sebagai bahan perbandingan, berikut ini informasi mengenai KPR dari Bank Mandiri.
Studi Kasus:
Sebagai gambaran, jika kita ingin membeli rumah baru seharga 200 juta, maka KPR yang disetujui oleh Bank Mandiri hanya sebesar 160juta dengan persyaratan tersebut diatas. Atau rumah second seharga 150juta, Bank Mandiri hanya menyetujui KPR sebesar 105juta.Jangka waktu proses persetujuan KPR selama 14 hari kerja (dengan dokumen lengkap).Dengan penawaran yang bermacam-macam mengenai layanan KPR dari bank dapat menjadi pertimbangan untuk memilih KPR mana yang tepat bagi kita, pada intinya adalah kita dapat lebih bijak dalam memilih KPR untuk kepemilikan rumah tinggal kita.
Fitur :
- Mandiri KPR Reguler Adalah fasilitas pinjaman yang diberikan untuk pembelian rumah tinggal/apartemen/ruko/rukan baik melalui developer maupun penjual perorangan
- Mandiri KPR Take Over Adalah fasilitas untuk memindahkan kpr yang telah berjalan (existing) ke Bank Mandiri dengan keuntungan berupa tambahan limit pinjaman.
- Mandiri KPR Top Up Adalah fasilitas penambahan limit mandiri kpr yang telah berjalan (existing).
- Mandiri MultiGuna
Adalah fasilitas guna mengajukan kredit pinjaman dengan agunan rumah tinggal/apartemen/ruko/rukan anda.
Keuntungan KPR Mandiri
- Suku bunga kompetitif.
- Proses cepat dan mudah.
- Limit kredit dari Rp. 25jt s.d Rp.5 milyar (kecuali Jabotabek minimal Rp. 50 juta).
- Pembiayaan Bank s.d 80% dari nilai agunan sesuai penilaian Bank atau uang muka ringan hanya 20%.
- Jangka waktu fleksibel s.d 15 tahun.
- Sertifikat anda aman sampai dengan kredit lunas.
- Perlindungan asuransi jiwa dan kebakaran.
- Bank Mandiri bekerjasama dengan lebih dari 200 proyek pengembang di seluruh Indonesia dan tersedia program-program yang menarik untuk pembelian rumah di proyek developer tersebut.
Persyaratan Pengajuan KPR Bank Mandiri :
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
- Umur minimal 21 tahun, serta maksimal 55 tahun (pegawai) dan maksimal 60 tahun (profesional /wiraswasta) pada saat kredit berakhir.
- Memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap sebagai pegawai tetap/wiraswasta/professional dengan masa kerja/usaha minimal 1 tahun (pegawai) atau 2 tahun (professional/wiraswasta).
- Penghasilan minimal per bulan Rp Rp 2.500.000,- (Jabodetabek) dan Rp 2.000.000,- (Luar Jabodetabek)
Syarat dokumen pengajuan KPR:
- Copy KTP pemohon & Suami/istri
- Copy Surat Nikah/Cerai (bagi yang telah menikah/cerai)
- Copy Kartu Keluarga
- Copy rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir
- Copy NPWP pribadi
- Slip gaji asli terakhir/Surat Keterangan Penghasilan dan Surat Keterangan Jabatan
- Copy KTP pemohon & Suami/istri
- Copy Surat Nikah/Cerai (bagi yang telah menikah/cerai)
- Copy Kartu Keluarga
- Copy rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir
- Copy NPWP pribadi
- Copy neraca laba rugi/informasi keuangan terakhir
- Copy izin-izin praktek profesi
- Copy KTP pemohon & Suami/istri
- Copy Surat Nikah/Cerai (bagi yang telah menikah/cerai)
- Copy Kartu Keluarga
- Copy rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir
- Copy NPWP pribadi
- Copy neraca laba rugi/informasi keuangan terakhir
- SIUP & TDP
4. Perusahaan Perorangan
1. Pegawai / Karyawan negeri / swasta
Formulir aplikasi asli diisi dengan lengkap dan benar- Copy KTP pemohon & Suami/istri
- Copy Surat Nikah/Cerai (bagi yang telah menikah/cerai)
- Copy Kartu Keluarga
- Copy rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir
- Copy NPWP pribadi
- Slip gaji asli terakhir/Surat Keterangan Penghasilan dan Surat Keterangan Jabatan
2. Profesional (Pengacara, Notaris, Akuntan public dan lainnya)
Formulir aplikasi asli diisi dengan lengkap dan benar- Copy KTP pemohon & Suami/istri
- Copy Surat Nikah/Cerai (bagi yang telah menikah/cerai)
- Copy Kartu Keluarga
- Copy rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir
- Copy NPWP pribadi
- Copy neraca laba rugi/informasi keuangan terakhir
- Copy izin-izin praktek profesi
3. Wiraswasta
Formulir aplikasi asli diisi dengan lengkap dan benar- Copy KTP pemohon & Suami/istri
- Copy Surat Nikah/Cerai (bagi yang telah menikah/cerai)
- Copy Kartu Keluarga
- Copy rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir
- Copy NPWP pribadi
- Copy neraca laba rugi/informasi keuangan terakhir
- SIUP & TDP
4. Perusahaan Perorangan
- Meliputi: Toko, Home Industri, Jasa dan lainnya.
untuk lebih jelasnya, silahkan menghubungi pihak Konsultan KPR kami (khusus Bali).
Biaya-biaya
Provisi 1%, Administrasi Rp.250 ribu, biaya asuransi jiwa, asuransi kebakaran, APHT dan Notaris
Proses Kredit Rumah
Proses pembelian rumah secara kredit akan melalui transaksi-transaksi seperti bawah ini :
1. Pengajuan kredit.
Setelah kita mendaptkan calon rumah yang sesuai dengan kriteria yang kita inginkan sedangkan dana terbatas pada umumnya kita akan mengambil kredit untuk sisa kekurangan dana pada KPR bank. Saat kita mengajukan kredit ke bank, kita akan di minta untuk memenuhi syarat-syarat sbb :
- Foto copy KTP.
- Foto copy Kartu Keluarga (KK)
- Foto copy surat nikah (bagi yang sudah menikah)
- Pas photo 3×4 ( 1 lembar)
- Slip gaji terahir suami istri (yang sudah dilegalisir)
- Bukti penghasilan lain (usaha lain, insentif dll)
- Foto copy rekening koran / rek buku 3 bula terahir
- SK pengangkatan pegawai ( atau surat keterang sudah bekerja min 2 th kerja)
- Foto copy SPT tahunan/ NPWP pribadi (bila kredi yg diajukan > 50 juta)
- Foto copy KTP penjual
- Foto copy sertifikat tanah (HGB/SHM)
- Foto copy surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) - Foto copy PBB terakhir
Setelah semua syarat-syarat dilengkapi, objek jual beli (rumah) akan di cek oleh pihak verifikasi bank. Mereka akan mengecek ukuran tanah dan rumah, lalu memberikan nilai harga rumah tersebut di pasaran. Jangan kaget, bila pihak bank menilai rendah di bawah harga pasar bahkan lebih rendah dari NJOP. Hal ini dimaksudkan agar bila suatu waktu si kreditor tidak mampu melunasi kredit/KPR, pihak bank dapat melelang bangunan dan tanh tsb dengan cepat walaupun lebih murah dari harga NJOP. Tidak adil memang tetapi kita harus menerima aturan tersebut, karena pihak bank tidak akan mengambil resiko dengan memasang harga sesuai NJOP.
Plarform dana yang akan dikeluarkan oleh bank tergantung oleh dua faktor, yang pertama rata-rata gaji kita perbulan lalu harga dari rumah tersebut. Bank akan mengeluarkan KPR dengan rata-rata angsuran maksimal 40% dari gaji rata-rata perbulan kita. Dengan lama angsuran 10-15 tahun.
Contoh,
apabila harga rumah adalah 300 juta dan pendapatan perbulan adalah 6 juta.
Maka maksimal kita akan mengangsur(bunga+pokok) 4% x 6 juta = 2,4 juta/bulan Misalkan bunga dari angsuran perbulan tersebut adalah 1,4 juta, maka pokok yang kita bayar perbulan adalah 2,4 juta – 1,4 juta = 1 juta.
Itu artinya selama satu tahun kita membayar pokok 12 juta, 10 tahun sebesar 120 juta dan 15 tahun sebesar 150 juta. Itu artinya kita hanya mendapat platform 150 juta untuk angsuran 15 tahun dan 120 jita untuk angsuran 12 tahun.
Maka bila harga rumah adalah 300 juta, maka bersiap-siap untuk menyediakan dana untuk uang muka sebesar 300 juta – 150 juta = 150 juta untuk angsuran 15 tahun. Namun lain cerita apabila harga rumah adalah 120 juta, maka bank tidak akan mengelurkan platform 150 juta untuk 15 tahun tetapi mengikuti harga taksiran rumah tesebut di kali 80% yaitu 80% x 120 juta = 96 juta.
Jadi platform dari bank selama 10 tahun dan 15 tahun adalah 86 juta walaupun sebenarnya platfiorm berdasarkan gaji kita lebih dari itu.
Apabila telah setuju dengan ajuan KPR kita, maka semua surat-surat asli selain KTP dan KK termasuk kwitansi pembayaran uang muka akan diserahkan kepada pihak Bank pada saat akad jual beli dan akad kredit di depan notaris.
2. Pengajuan IMB
Apabila rumah yang akan dibeli tidak memilki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada saat mendirikan rumah dulunya, maka rumah tersebut dianggap ilegal dan bank tidak akan mengeluarkan seluruh jumlah krediit yang telah disetujui. Dana kredit yang disetujui akan dikeluarkan 90% dari total jumlah kredit (platform) yang disetujui. 10% sisanya akan dikeluarkan bila pihak Bank sudah memegang IMB yang asli. Sehingga mau tidak mau kita harus mengurus, karena pada umumnya penjual akan menjual rumah dengan harga yang di tawarkan adalah dengan setifikat yang ada, syukur-syukur kalau si penjual memang sudah memiliki IMB. Bila penjual tidak memiliki IMB, sangat kecil kemungkinan si penjual akan menguruskan IMB, sedangkan semua surat-surat harus ditandatangin langsung oleh si penjual sebagai pemilik, walaupun kita sudah membayar uang mukanya. Kecuali bila si penjual memberikan surat kuasa kepada kita untuk menandatangani dan mengurus semua syarat-syarat sampai selesai. Setelah syarat-syarat dipenuhi, bagian pengukuran tanah akan mengukur tanah dan rumah yang hasilnya akan memakan waktu satu minggu. Setelah itu, pihak kelurahan akan mengajukan ke BPN dan tata kota untuk mengecek data-data detail tanah tsb.
3. Mencari Notaris
Setelah semua syarat terpenuhi, maka tugas selanjutnya adalah mencari Notaris PPAT yang sesuai dengan kantong, karena harga notaris berbeda-beda, tergantung daerah dan nama besarnya. Saya menyarankan untuk mencari Notaris PPAT yang berada di perumahan yang jam terbangnya masih belum tinggi sehingga kita akan mendapatkan harga yang lumayan kompetitif. Namun pabila kita mengajujan kredit KPR pada bank maka pihak bank akan menunjuk notaris yang telah terikat kontrak kerjasama dengan mereka yang akan mengurus smua keperluan jual beli. Biaya dari notaris bank biasanya sudah ada ketentuann dari pihak bank. Tapi sekali lagi, tidak ada yang tidak bisa di rundingkan, apabila beruntung kita akan mendapatkan harga yang bagus dari notaris tsb.
4. Pengajuan SHM ( Sertifikat Hak Milik).
Bagi tanah yang sertifikat hak guna bangunan (HGB) dapat ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik. Dengan memiliki sertifiakat hak milik, kita terjamin dari penggusuran dan tidak perlu mengeluarkan dana untuk perpanjangan bila masa berlakunya habis. Umumnya pengurusan ini akan memakan waktu sekitar 3 bulan. Bila kita sedang mengajukan KPR tentunya kita akan kerepotan bila harus mengurus dulu, sedangkan pihak bank baru akan mengeluarkan kreditnya bila mereka sudah memegang sertifikat asli. Kita dapat mengakali dengan menyerahkan pengurusannya melalui notaris PPAT bank yang mengurusi jual beli rumah. Memang harganya akan lebih mahal daripada mengurus sendiri, wajar karena tidak ada yang gratis dijaman sekarang. Tapi setelah di hitung-hitung bila kita mengurusnya setelah melunasi kredit di bank atau menunggu masa berlaku habis, dijamin kita pasti akan mengelurakan dana yang lebih besar, karena biaya peningkatan SHM ini mengikuti harga NJOP sedangkan NJOP harga NJOP terus naik dan bisa tiba-tiba melambung.
Dengan mendaftar pengajuan Aplikasi KPR pada form kami, maka anda akan kami bantu secara privasi untuk hal tesebut diatas.Silahkan isi form yang tersedia beserta Persyaratan Dokumennya kealamat E-mail saya:mohamadabduh.29@gmail.com/mohamad.abduh_27@yahoo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar