Berikut uraian singkat mengenai perbedaan hak milik dan hak guna bangun pada suatu bangunan
HAK MILIK
- Hak milik merupakan Hak Atas tanah yang terbaik, jangka waktu berlakunya hak, tidak dibatasi.
- Obyek tanah yang bisa dijadikan hak milik adalah tanah pertanian dan bukan pertanian.
- Hak Milik dapat juga diperoleh dengan mendaftarkan tanah Hak Milik Adat/Girik ke kantor BPN untuk dikonversi menjadi Hak Milik.
- Hak Milik dapat beralih dan dialihkan serta dapat dibebani dengan Hak Tanggungan sebagai Jaminan Hutang.
- Pemegang Hak Milik adalah perseorangan Warga Negara Indonesia, dan Badan Hukum yang ditunjuk seperti Bank Pemerintah dan Lembaga Keagamaan (yang menggunakan tanahnya untuk sarana peribadatan).
- Hak Milik atas tanah negara dapat diperoleh dengan Keputusan Pemberian Hak oleh Instansi BPN (Badan Pertanahan Nasional).
HAK GUNA BANGUNAN
- Hak Guna Bangunan adalah hak dimana pemegang hak hanya bisa memanfaatkan tanah tersebut baik untuk mendirikan bangunan atau untuk keperluan lain.
- Kepemilikan tanah adalah milik negara. Sertifikat Hak Guna Bangunan mempunyai batas waktu tertentu misalnya 20 tahun.
- Setelah melewati batas 20 tahun, maka pemegang sertifikat harus mengurus perpanjangan SHGB-nya.
- Berbeda dengan Sertifikat Hak Milik yang kepemilikannya hanya untuk WNI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar