BANK MANDIRI

Rabu, 28 Agustus 2013

SHM & SHGB

Berikut uraian singkat mengenai perbedaan hak milik dan hak guna bangun pada suatu bangunan 
 
HAK MILIK
  • Hak milik merupakan Hak Atas tanah yang terbaik, jangka waktu berlakunya hak, tidak dibatasi.
  • Obyek tanah yang bisa dijadikan hak milik adalah tanah pertanian dan bukan pertanian.
  • Hak Milik dapat juga diperoleh dengan mendaftarkan tanah Hak Milik Adat/Girik ke kantor BPN untuk dikonversi menjadi Hak Milik.
  •  Hak Milik dapat beralih dan dialihkan serta dapat dibebani dengan Hak Tanggungan sebagai Jaminan Hutang.
  • Pemegang Hak Milik adalah perseorangan Warga Negara Indonesia, dan Badan Hukum yang ditunjuk seperti Bank Pemerintah dan Lembaga Keagamaan (yang menggunakan tanahnya untuk sarana peribadatan).
  • Hak Milik atas tanah negara dapat diperoleh dengan Keputusan Pemberian Hak oleh Instansi BPN (Badan Pertanahan Nasional).
 
HAK GUNA BANGUNAN
  • Hak Guna Bangunan adalah hak dimana pemegang hak hanya bisa memanfaatkan tanah tersebut baik untuk mendirikan bangunan atau untuk keperluan lain.
  • Kepemilikan tanah adalah milik negara. Sertifikat Hak Guna Bangunan mempunyai batas waktu tertentu misalnya 20 tahun.
  • Setelah melewati batas 20 tahun, maka pemegang sertifikat harus mengurus perpanjangan SHGB-nya.
  • Berbeda dengan Sertifikat Hak Milik yang kepemilikannya hanya untuk WNI.
     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar