Mandiri Multiguna Sebagai Biaya Kesehatan
Mandiri Multiguna, sendiri merupakan pinjaman dana yang
diberikan kepada seseorang dengan mengagunkan berupa sertifikat
rumah/apartemen/ruko. Pinjaman uang ini, didapatkan dengan melengkapi syarat –
syarat yang harus di lengkapi den melampirkan dokumen yang di butuhkan sebagai
pelengkap. Hal ini dilakukan agar para petugas dari Bank Mandiri dapat
memproses secara cepat dan mudah.
Mandiri Multiguna ini mempunya biaya yang harus dikeluarkan
oleh para peminjam. Biaya – biaya tersebut, sebagai berikut :
a . Biaya
Provisi Dan Administrasi - Biaya ini harus di keluarkan sebagai
kewajiban mengenai provisi dan administasi.
b. Premi
Asuransi (Jiwa dan Kerugian) - Mandiri Multiguna dilengkapi dengan biaya
asuransi yang berupa asuransi jiwa dan asuransi kerugian.
c. Biaya
Taksasi Agunan - Biaya yang dikelurkan oleh para calon
peminjam sebagai taksasi agunan yang akan dijadikan jaminan.
d. Biaya
Notaris - Biaya notaries ini dikelurkan sebagai jasa
notaris yang bekerja sama dengan Bank Mandiri dalam hal pengurusan sertifikat
agunan, pengecekan keabsahan sertifikat yang dijadikan agunan.
e. Biaya
Pengikatan Agunan - Biaya ini dikenakan kepada peminjam sebagai
pengikat agunan yang dijadikan agunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar