BANK MANDIRI

Rabu, 28 Agustus 2013

KPR REGULER BANK MANDIRI

KPR MANDIRI PRIMARY

Mandiri KPR Adalah kredit pemilikan rumah dari Bank Mandiri yang diberikan kepada perorangan untuk keperluan pembelian rumah tinggal/apartemen/ruko/rukan yang dijual melalui developer yang talah kerja sama dengan bank mandiri

KPR Mandiri Take Over

Mandiri KPR Take Over adalah berupa pengambilalihan kredit dari bank lain yang sejenis dengan produk Mandiri KPR, dengan maksimum limit kredit sebesar outstanding terakhir di bank asal atau sebesar limit kredit baru sesuai perhitungan bank (lebih besar dari outstanding terakhir di bank asal) karena bisa mengcover 90% dari penilaian apraisal agunan, sehingga sekaligus dapat digunakan untuk pemenuhan kebutuhan lainnya.


Take Over Murni :
Merupakan pengambil alihan kredit dari bank lain dimana kredit tersebut atas nama calon debitur ybs dan dengan agunan atas nama calon debitur ybs.
Take Over Jual Beli
Merupakan pengambilalihan kredit dari bank lain dimana proses pengambil alihan tersebut sekaligus terjadi proses jual beli rumah (tanah berikut bangunan rumah diatasnya) yang merupakan agunan di bank lain dimaksud, hal tersebut terjadi karena kredit dan agunan di bank lain tersebut bukan atas nama calon debitur.
FITUR PRODUK :
  • ·         Target market : Pegawai tetap / professional / wiraswasta dengan masa kerja / berjalan min. 2 tahun, umur kredit min. 6 bulan dengan kredibilitas lancar.
  • ·         Limit kredit : Rp. 100 juta s/d Rp. 5 Milyar
  • ·         Min penghasilan 5 juta jabodetabek dan 3 juta untuk luar jabodetabek.
  • ·         Tenor : 1 s/d 10 tahun (ruko/rukan/rusun/apartement/kios) dan 1 s/d 15 tahun untuk rumah tinggal.

BIAYA-BIAYA :
Biaya pre-realisasi yaitu biaya provisi, biaya administrasi, biaya materai, biaya appraisal, biaya asuransi, biaya notaris.
Catatan :
  • ·        Untuk biaya notaris dikenakan biaya roya -> biaya yang dikenakan untuk penghapusan pengikatan dari bank lain dengan nominal Rp. 250.000 (khusus produk KPR Take Over)
  • ·         Biaya-biaya pre-realisasi (selain provis dan biaya administrasi) dapat dipotong dari limit kredit.
  • ·         Biaya appraisal akan dikembalikan 100% apabila permohonan kredit disetujui dan cair.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar