BANK MANDIRI

Selasa, 27 Agustus 2013

KPR TAKE OVER

KPR TAKE OVER

KPR TAKE OVER

Pengertian KPR Take Over
KPR Take over adalah pemindahan fasilitas KPR nasabah yang telah berjalan di Bank lain ke KPR Mandiri.
Nasabah dimungkinkan mendapatkan dana tambahan, sehingga selain dapat melunasi fasilitas di Bank asal tambahan dana dapat digunakan untuk pemenuhan kebutuhan lainnya, misal : renovasi, pendidikan, liburan dsb.
Siapa yang bisa mengajukan Mandiri KPR Take Over?
  • Program Mandiri KPR Take Over ditawarkan kepada calon debitur dengan profesi sebagai pegawai, professional dan wiraswasta 
  • KPR di Bank lain dan telah berjalan minimal 1 tahun.
  • Gaji minimal  Rp. 3,5 juta (jabodetabek).
  • Fasilitas yang sedang berjalan tersebut harus berstatus lancar.
Apa keuntungan memindahkan kpr ke Bank Mandiri
  • Limit kredit maksimal 90% dari nilai agunan berdasarkan penilaian Bank
  • limit kredit mulai dari Rp. 100 juta s.d Rp. 5 milyar
  • Suku bunga yang kompetitif
  • Jangka waktu hingga 15 tahun
  • Diskon provisi 50%
  • Diskon biaya administrasi 50%
  • Cash back biaya appraisal (apabila kredit ditolak)
Dokumen apa saja yang harus dilampirkan?
1. Dokumen pribadi : Copy KTP pemohon & suami/istri, copy surat nikah/cerai, copy Kartu Keluarga, copy NPWP pribadi.
2. Dokumen penghasilan/keuangan :
  •     Pegawai : Asli slip gaji terakhir/Surat keterangan penghasilan, surat keterangan kerja, copy buku tabungan bln terakhir.
  •    Wiraswasta / Profesional : Copy neraca & laba rugi/informasi keuangan terakhir, copy akte pendirian perusahaan & ijin-ijin usaha/ copy ijin-ijin profesi, rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir
3. Dokumen agunan
  • Copy SHM/SHGB,IMB, PBB+Bukti setoran pajak (Jika pembelian melalui jasa broker.
  • copy Perjanjian Kredit Bank Asal+Print out sisa pinjaman Bank Asal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar