BANK MANDIRI

Rabu, 28 Agustus 2013

Proses Pengajuan KPR

Proses Pengajuan KPR

Proses Pengajuan Kredit Pemilikan Rumah KPR
Mandiri




Langkah 1 - Pilih property
Sebelum Anda membeli properti pastikan terlebih dahulu :

Lokasi properti tidak banjir
Akses ke lokasi juga tidak banjir
Usahakan untuk pilih lokasi yang dekat dengan tempat anda bekerja
Cek lingkungan sekitar perumahan
Cek akses transportasi umum
Cek fasilitas umum terdekat seperti : sekolah, tempat ibadah, tempat belanja, kantor polisi, pemadam    kebakaran, dll
Pastikan Anda membeli properti dari pengembang yang reputasinya baik dan mempunyai track record    yang bagus, alias tidak pernah gagal dalam membangun proyeknya
Pastikan bahwa pengembang/developer telah memperoleh semua perijinan yang dibutuhkan untuk    membangun proyeknya




Langkah 2 - Isi Formormulir pengajuan kredit dan persiapan dokumen-dokumen untuk KPR
Dokumen standar :
• Usia tidak lebih dari 50 tahun ketika melakukan pengajuan permohonan KPR.
• Fotokopi KTP pemohon
• Surat nikah/cerai bila sudah menikah atau bercerai
• Kartu keluarga
• Surat keterangan WNI (untuk WNI keturunan)
• Dokumen kepemilikan agunan (SHM, IMB, PBB)

Langkah 3 - Analisa resiko kredit (credit risk analysis)
Tahapan paling krusial, bank akan melakukan analisa kredit untuk menilai kemampuan Anda dalam membayar angsuran. Besar angsuran bulanan biasanya maksimum 33.3% dari total pendapatan tetap suami, atau istri atau gabungan suami dan istri. Bank akan melakukan cek rekening koran selama 3 - 6 bulan terakhir. Bank akan cek semua pengeluaran Anda perbulan dengan cara memanggil Anda untuk wawancara dan juga melakukan pengecekan via Bank Indonesia (BI Checking) :
• Kartu kredit
• Kredit kendaraan bermotor
• KPR lainnya
• Kredit lainnya seperti KTA, kredit usaha, dll
• Biaya hidup perbulan seperti makan, transport, sekolah anak, asuransi, dll
Bank juga akan melakukan pengecekan lainnya seperti :
• Kroscek dengan menelepon sejumlah referen yang Anda berikan dalam tahapan pengisian form pengajuan KPR.
• BI Checking untuk status Anda apakah pernah, tidak pernah atau bahkan sedang status BLACKLIST.
Apabila bank telah selesai melakukan analisa resiko kredit, bank akan mengambil keputusan apakah Anda layak atau mampu membayar angsuran bulanan atau tidak.
PROSES INI UMUMNYA MEMAKAN WAKTU 14 HARI KERJA

Langkah 4 - Survey penilaian aset properti

Bank melakukan survey aset properti (property appraisal) untuk menentukan harga jual dan legalitas properti yang dimaksud :

Nilai aset properti sesuai harga pasar yang berlaku

Legalitas dokumen seperti : Sertifikat IMB, Setifikat Tanah, Sertifikat
   Sarusun (untuk apartemen/office space), SPPT PBB, Asuransi Unit
   Properti, Surat Kuasa Jual, Surat Hibah, Surat Warisan, dll
Setelah bank melakukan survey aset properti, bank akan menentukan apabila bisa lanjut ke proses akad kredit atau masih perlu ada dokumen-dokumen lainnya yang perlu disiapkan.


Langkah 5 - Akad kredit
Biaya dan kebutuhan administrasi sebelum akad kredit :
• Pelunasan BPHTB - Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Besarnya 5% dari harga
   jual properti sebelum pajak.
• Asuransi FIDUCIA (bisa juga digantikan dengan Asuransi Jiwa dengan nilai yang
   ditanggungkan harus sama atau lebih besar dari nilai properti yang akan dibeli)
• Provisi kredit, besarnya relatif sama pada suatu bank dengan bank lainnya
• Asuransi unit properti (biasanya ditanggung oleh developer)
• Biaya notaris untuk pengikatan kredit secara hukum
Setelah hal tersebut dipenuhi maka selanjutnya dilaksanakan akad kredit.
 

Langkah 6 - Bayar angsuran bulanan
Setelah akad kredit, bank akan mengucurkan dana kredit yang biasanya akan ditransfer langsung ke rekening pengembang/developer. Umumnya butuh waktu 1 - 7 hari kerja.
Setelah itu tentunya Anda harus bayar iuran bulanan dengan tepat waktu untuk menghindari denda keterlambatan. Umumnya bank akan melakukan review bunga kredit secara berkala yaitu setiap 3 atau 6 bulan.
Setelah Anda melunasi semua cicilan KPR Anda, maka Anda berhak untuk mendapatkan :
• Surat pelunasan utang dari bank
• Sertifikat asli kepemilikan unit properti


Jenis properti apa saja yang Anda bisa beli dengan menggunakan fasilitas Mandiri KPR

RUMAH BARU / BEKAS
RUKO / RUKAN


RENOVASI RUMAH
KPR MULTIGUNA

APARTEMEN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar