Proses Pengajuan KPR
Mandiri
Langkah 1 - Pilih property
Sebelum Anda membeli properti pastikan terlebih dahulu :
Sebelum Anda membeli properti pastikan terlebih dahulu :
� Lokasi properti tidak banjir
� Akses ke lokasi juga tidak banjir
� Usahakan untuk pilih lokasi yang dekat dengan tempat anda bekerja
� Cek lingkungan sekitar perumahan
� Cek akses transportasi umum
� Cek fasilitas umum terdekat seperti : sekolah, tempat ibadah, tempat belanja, kantor polisi, pemadam kebakaran, dll
�
Pastikan Anda membeli properti dari pengembang yang reputasinya baik
dan mempunyai track record yang bagus, alias tidak pernah gagal dalam
membangun proyeknya
� Pastikan bahwa pengembang/developer telah memperoleh semua perijinan yang dibutuhkan untuk membangun proyeknya
Langkah 2 - Isi Formormulir pengajuan kredit dan persiapan dokumen-dokumen untuk KPR
Dokumen standar :
• Usia tidak lebih dari 50 tahun ketika melakukan pengajuan permohonan KPR.
• Fotokopi KTP pemohon
• Surat nikah/cerai bila sudah menikah atau bercerai
• Kartu keluarga
• Surat keterangan WNI (untuk WNI keturunan)
• Dokumen kepemilikan agunan (SHM, IMB, PBB)
Langkah 3 - Analisa resiko kredit (credit risk analysis)
Tahapan
paling krusial, bank akan melakukan analisa kredit untuk menilai
kemampuan Anda dalam membayar angsuran. Besar angsuran bulanan biasanya
maksimum 33.3% dari total pendapatan tetap suami, atau istri atau
gabungan suami dan istri. Bank akan melakukan cek rekening koran selama 3
- 6 bulan terakhir. Bank akan cek semua pengeluaran Anda perbulan
dengan cara memanggil Anda untuk wawancara dan juga melakukan pengecekan
via Bank Indonesia (BI Checking) :
• Kartu kredit
• Kredit kendaraan bermotor
• KPR lainnya
• Kredit lainnya seperti KTA, kredit usaha, dll
• Biaya hidup perbulan seperti makan, transport, sekolah anak, asuransi, dll
Bank juga akan melakukan pengecekan lainnya seperti :
• Kroscek dengan menelepon sejumlah referen yang Anda berikan dalam tahapan pengisian form pengajuan KPR.
• BI Checking untuk status Anda apakah pernah, tidak pernah atau bahkan sedang status BLACKLIST.
Apabila
bank telah selesai melakukan analisa resiko kredit, bank akan mengambil
keputusan apakah Anda layak atau mampu membayar angsuran bulanan atau
tidak.
PROSES INI UMUMNYA MEMAKAN WAKTU 14 HARI KERJA
Langkah 4 - Survey penilaian aset properti
Bank melakukan survey aset properti (property appraisal) untuk menentukan harga jual dan legalitas properti yang dimaksud :
� Nilai aset properti sesuai harga pasar yang berlaku
� Legalitas dokumen seperti : Sertifikat IMB, Setifikat Tanah, Sertifikat
Sarusun (untuk apartemen/office space), SPPT PBB, Asuransi Unit
Properti, Surat Kuasa Jual, Surat Hibah, Surat Warisan, dll
Setelah
bank melakukan survey aset properti, bank akan menentukan apabila bisa
lanjut ke proses akad kredit atau masih perlu ada dokumen-dokumen
lainnya yang perlu disiapkan.
Langkah 5 - Akad kredit
Biaya dan kebutuhan administrasi sebelum akad kredit :
• Pelunasan BPHTB - Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Besarnya 5% dari harga
jual properti sebelum pajak.
• Asuransi FIDUCIA (bisa juga digantikan dengan Asuransi Jiwa dengan nilai yang
ditanggungkan harus sama atau lebih besar dari nilai properti yang akan dibeli)
• Provisi kredit, besarnya relatif sama pada suatu bank dengan bank lainnya
• Asuransi unit properti (biasanya ditanggung oleh developer)
• Biaya notaris untuk pengikatan kredit secara hukum
Setelah hal tersebut dipenuhi maka selanjutnya dilaksanakan akad kredit.
Langkah 6 - Bayar angsuran bulanan
Setelah
akad kredit, bank akan mengucurkan dana kredit yang biasanya akan
ditransfer langsung ke rekening pengembang/developer. Umumnya butuh
waktu 1 - 7 hari kerja.
Setelah
itu tentunya Anda harus bayar iuran bulanan dengan tepat waktu untuk
menghindari denda keterlambatan. Umumnya bank akan melakukan review
bunga kredit secara berkala yaitu setiap 3 atau 6 bulan.
Setelah Anda melunasi semua cicilan KPR Anda, maka Anda berhak untuk mendapatkan :
• Surat pelunasan utang dari bank
• Sertifikat asli kepemilikan unit properti
Jenis properti apa saja yang Anda bisa beli dengan menggunakan fasilitas Mandiri KPR
RUMAH BARU / BEKAS |
RUKO / RUKAN |
RENOVASI RUMAH |
KPR MULTIGUNA |
APARTEMEN |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar