BANK MANDIRI

Rabu, 28 Agustus 2013

KPR MULTIGUNA BANK MANDIRI


KPR MANDIRI ANGSURAN BERJENJANG

Mandiri KPR dengan penambahan fitur berupa pembayaran penundaan pembayaran sebagian angsuran pokok sampai dengan tahun ke-3, dan penggunaannya khusus untuk pembelian rumah tinggal baik rumah baru maupun rumah lama.


FITUR PRODUK :
  • ·         Target market : Pegawai tetap dengan masa kerja min. 1 tahun, dan perusahaan telah beroprasi min. 5 tahun.
  • ·         Limit kredit : Rp. 100 juta s/d Rp.1. 5 Milyar
  • ·         Min penghasilan 3.5 juta jabodetabek dan 3 juta untuk luar jabodetabek. Max 8 juta.
  • ·         Tenor : 10, 12, 15 tahun

KPR MANDIRI DUO

Adalah salah satu fitur dari KPR Mandiri yang hanya dipasarkan dalam rangka program marketing bersama antara bank dengan developer, dealer resmi (authorized dealer), atau home appliance yang telah bekerjasama dengan bank.


Tujuan Penggunaan
Membiayai pembelian rumah baru (Primary Market) berupa rumah tinggal /ruko/rukan/apartemen dan kendaraan berupa mobil dan motor baru atau relative baru dengan usia maksimum 6 bulan pada saat pengajuan, atau furniture/home appliances.
FITUR PRODUK :
  • ·        Target market : Pegawai tetap / professional Limit kredit : minimum penambahan limit TOPUP Rp.100 juta max 5 Milyar
  • ·         Min penghasilan 3.5 juta jabodetabek dan 3 juta untuk luar jabodetabek.
  • ·         Tenor : 1 s/d 10 tahun (ruko/rukan/rusun/apartement/kios) dan 1 s/d 15 tahun untuk rumah tinggal.

SELF FINANCING
  • 20% untuk rumah
  • Untuk kendaraan sebesar selisih harga kendaraan dengan besarnya kredit yang diberikan.

AGUNAN
  • Mobil baru yang dibeli dari dealer resmi (Authorized Dealer) yang bekerjasama dengan bank
  • Mobil kondisi relative baru (tangan pertama) dengan usia mobil pada saat pengajuan permohonan kredit maksimum 6 bulan dan sebelumnya dibeli dari dealer resmi yang bekerjasama dengan bank. Khusus untuk mobil/motor yang BPKB telah terbit dapat berasal dari dealer resmi yang belum bekerjasama dengan bank.
  • Hanya mobil pribadi (Passanger car), bukan mobil niaga (Commercial car).
  • Motor baru yang dibeli dari dealer resmi yang bekerjasama dengan bank
  • Patokan harga mobil/motor yang diagunkan :
  • 1.       Patokan harga on the road (OTR) berdasarkan price list dengan accessories standar setelah diskon (jika ada)
  • 2.       Price list dikeluarkan oleh dealer resmi (Authorized Dealer)
  • Status kepemilikan harus atas nama calon debitur atau suami/istri calon debitur atau dapat diatasnamakan anak calon debitur minimal usia anak adalah 21 tahun atau sudah menikah.
  • Kondisi agunan kendaraan berupa mobil/motor:
  • 1.       Diutamakan merk mobil yang kuat di pasar dan nilai jual kembali (Resale Value) relative tinggi, serta termasuk kategori fast moving.
  • 2.       Tipe mobil dari merk mobil yang kuat di pasar dan nilai jual kembali relative tinggi serta termasuk kategori fast moving, mengacu pada daftar mobil yang dikeluarkan oleh automotive business department consumer loans group.
  • 3.       Motor kondisi baru, produk jepang (Honda,Yamaha,Suzuki,Kawasaki).
  • Patokan nilai kendaraan berdasarkan price list OTR dengan accessories standar setelah diskon (jika ada) yang dikeluarkan oleh dealer resmi.
  • Debitur wajib menyerahkan surat kuasa penarikan dan menjual kendaraan.


KPR Mandiri Flexible

Tidak ada komentar:

Posting Komentar