Kerjasama KPR antara Bank Mandiri dengan Developer / Pengembang
Tujuan dari adanya perjanjian kerjasama antara bank dengan developer adalah
untuk memudahkan bank mengadakan kerjasama dalam pemberian fasilitas
kredit pemilikan rumah. Dengan adanya perjanjian kerjasama tersebut,
bank dapat mengetahui bagaimana reputasi developer tersebut dan dari
sisi legal, diharapkan bank terlindungi karena adanya kerjasama
tersebut, sehingga perlu adanya kerjasama dalam bentuk tertulis, yang
biasanya di dasari oleh perjanjian kerjasama. Perjanjian kerjasama ini
tidak diatur di dalam KUHPerdata, tetapi terdapat di dalam masyarakat.
Penelitian
ini dilakukan dengan metode penelitian bersifat deskriptif. Deskriptif
dimaksudkan disini untuk memberikan gambaran data tentang pelaksanaan
perjanjian developer dan implikasinya bagi debitur selaku end user,
secara khusus dalam pelaksanaanya di Bank Mandiri. Pendekatan yang
digunakan adalah bersifat yuridis normatif yang mengutamakan tinjauan
dari segi peraturan hukum yang berlaku serta data maupun dokumen-dokumen
yang mempunyai kaitan dengan permasalahan dalam penelitian ini.
Dari hasil pembahasan dapat diketahui bahwa bentuk kerjasama antara developer dengan bank dalam pemberian fasilitas KPR menerapkan sistem kemitraaan/kerjasama.
Hubungan hukum antara bank dan developer dituangkan
dalam bentuk perjanjian kerjasama yang dibuat pada akta tertulis
dibawah tangan yang ditandatangani diatas meterai. Isi perjanjian
kerjasama disesuaikan dengan keadaan status tanah dan bangunan,
kelengkapan dokumen, reputasi owner/developer, dan sebagainya. Jika status jaminan masih dalam bentuk Sertipikat induk maka dalam Perjanjian kerjasama disyaratkan buy back guarantee yang
harus dilaksanakan sampai AJB dan APHT, SKMHT ditandatangani oleh
debitur. Setelah fasilitas kredit diberikan kepada debitur maka bank
sesuai perjanjian kerjasama akan mengatur mengenai skema pencairan dana,
yang akan disesuaikan dengan kondisi tanah dan bangunan atau
berdasarkan progress report penyelesaian
perumahan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Secara
teori, kedudukan para pihak dalam perjanjian kerjasama ini adalah tidak
seimbang, dimana terdapat hak dan kewajiban bank yang terlalu luas, jika
dibandingkan dengan hak developer sebagai penyedia perumahan. Namun, hal ini
dimaksudkan, untuk melindungi debitur selaku konsumen perumahan, jika developer lalai dalam memenuhi kewajibannya. Berbagai masalah yang ada pada kerjasama antara developer dengan
bank, terutama dalam proses pengurusan dokumen jaminan sertipikat belum
dipecah ataupun dokumen tanah dan bangunan yang masih dalam proses
pengurusan, masalah dalam penyelesaian bangunan seperti, bangunan belum
selesai melewati jangka waktu yang telah ditetapkan sebelumnya,
spesifikasi bangunan yang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan dan
lain sebagainya. Hal ini mengakibatkan kerugian bagi bank dan debitur
selaku konsumen perumahan.
Keuntungan memiliki status kerjasama dengan Bank Mandiri:
Setiap calon pembeli properti pasti akan mendambakan bunga ringan dan
fasilitas serta kemudahan dari Bank bonafit dan terpercaya dari bank
yang mereka kenal.Dengan adanya kerjasama tersebut tentu akan lebih meningkatkan dan memudahkan penjualan seorang developer kepada calon pembelinya.
Beberapa fasilitas yang akan diperoleh developer dalam kerjasama kami, yaitu:
- Memperoleh Bunga KPR Promosi dan Rendah dari bank mandiri.
- Mendapat rekomendasi dalam hal pemasaran properti kepada para calon nasabah Mandiri.
- Calon pembeli mendapatkan layanan privasi dari SO KPR Mandiri.
- Pelayanan lebih cepat dan privasi dalam pengurusan dokumen.
- Developer mendapat kepercayaan dari calon Pembeli.
Ada 2 status kerjasama yang bisa diajukan ke Bank Mandiri KPR, yaitu:
* Developer Status 4
Ditujukan kepada developer dalam skala kecil / perorangan, adapun syarat dalam pengajuannya adalah:
* Developer Status 4
Ditujukan kepada developer dalam skala kecil / perorangan, adapun syarat dalam pengajuannya adalah:
- Properti yang dibangun minimal 4 unit.
- Status lahan proyek berupa SHGB / SHM, jika tidak mesti melampirkan surat kuasa menjual dari pemilik lahan.
- Sertifikat lahan yang akan dikerjasamakan tidak sedang dijaminkan di Bank lain.
- Developer, pengurus atau pemilik tidak memiliki kredit bermasalah di Bank (dhikolektibitas 3, 4 dan 5)
- Developer / pengurus / group usaha telah memiliki pengalaman di bidang jasa pengembangan / kontruksi perumahan lebih dari 1 tahun proyek.
- Harga jual rumah / ruko / rukan minimal Rp. 125.000.000 perunit.
- Bersedia mengadakan program - program pemasaran KPR Bank Mandiri.
* Developer Status Kerjasama (PKS)
Ditujukan untuk para developer / pengembang dalam skala besar, adapun syarat dalam pengajuannya adalah:
- Developer merupakan perusahaan berbadan usaha.
- Status lahan proyek berupa SHGB / SHM, jika tidak mesti melampirkan surat kuasa menjual dari pemilik lahan.
- Sertifikat lahan yang akan dikerjasamakan tidak sedang dijaminkan di Bank lain.
- Developer, pengurus atau pemilik tidak memiliki kredit bermasalah di Bank (dhikolektibitas 3, 4 dan 5)
- Developer / pengurus / group usaha telah memiliki pengalaman di bidang jasa pengembangan / kontruksi perumahan lebih dari 1 tahun proyek.
- Harga jual rumah / ruko / rukan minimal Rp. 150.000.000 perunit.
- Bersedia mengadakan program - program pemasaran KPR Bank Mandiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar